Artikel

KLARIFIKASI PEMBERITAAN MEDIA CETAK TENTANG PJS MEKO

06 Januari 2018  Administrator  892 Kali Dibaca  Berita Desa

Sedikit aneh juga dengan adanya pemberitaan di salah satu media tentang PJS Kades Meko yang disoroti atau dipertanyakan warganya.

Beberapa hal yang disebutkan tentang pungutan galian c sungai meko yang sebenarnya Pemerintah Desa Meko tidak pernah mengelola pungutan dari galian c.

Masih banyak hal-hal yang disebutkan dalam media cetak tersebut, seperti: pengelolaa air bersih, BPD Meko yang terpilih dan belum dilantik, yang menurut hemat kami pemberitaan media ini bersifat sepihak tanpa ada klarifikasi ke pihak pemerintah desa Meko serta warga yang betul-betul warga desa Meko yang aktif dalam proses pembangunan.

Beberapa hal yang perlu dijelaskan dan klarifikasi adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah Desa Meko tidak pernah mengurusi yang namanya pungutan galian C, karna tata ruang lewat Perda Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 20016 tidak ada disebutkan tentang izin galian c di sungai Meko. Yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Meko adalah melaksanakan Perdes Meko Nomor 4 Tahun 2016 tentang pungutan. Yang menyebutkan salah satu sumber PAD adalah jasa penggunaan jalan desa bagi kendaraan truk yang mengangkut material, dan Perdes Meko ini sudah lewat proses evaluasi dari Pemerintah Daerah dari bidang hukum Kabupaten Poso dan sudah layak dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Poso.
  2. Disebutkan bahwa PJS Desa Meko di soroti warga. Pertanyaannya warga mana yang menyoroti? Karna menurut hemat kami PJS Meko sekarang tinggal mengisi masa kekosongan jabatan kades serta hanya melanjutkan proses pembangunan yang sudah diprogram oleh Kepala Desa Definitif sebelumnya. dalam dalam proses kepemimpinan PJS Meko sekarang, sudah banyak perubahan baik dari keterbukaan anggaran desa serta pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang masuk ke desa.
  3. Dalam pengelolaan pungutan penggunaan jalan desa, pemerintah desa Meko memberikan tanggungjawab kepada Badan Usaha Milik Desa Meko. Semua pelaporan lewat pungutan penggunaan jalan desa dilaporkan secara baik setiap bulan kepada pemerintah desa sesuai AD/RT Badan usaha milik desa Meko serta Perdes Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Meko.
  4. Dalam proses penataan air bersih desa Meko Tahun 2015 banyak mendapatkan tantangan dan masih perlu penataan dan perbaikan. Tapi hingga tahun 2017, sudah hampir semua penduduk desa Meko sudah bisa merasakan air bersih di banding tahun-tahun sebelumnya.
  5. Disebutkan pula tentang status BPD Meko yang sampai saat ini tidak dilantik. Perlu kami jelaskan bahwa wewenang untuk pelantikan BPD bukanlah kewenangan desa, tetapi adalah kewenangan daerah dalam hal ini Bupati Poso. Kok Pemerintah desa yang di soroti?
  6. Tentang tower wifi yang disebutkan urgensinya tidak jelas. Menurut kami jika dikatakan urgensinya tidak jelas sangat tidak masuk akal, bagaimana tidak dalam perkembangan tuntutan ketersediaan informasi warga desa mengharapkan adanya jaringan internet desa untuk mengakses informasi dan program ini, masih ada orang yang berpikiran begitu dangkal. Program pembangunan wifi adalah program unggulan desa yang dalam pengelolaannya diberikan kepada Badan Usaha Milik Desa Meko dan disambut baik oleh BPD Meko terpilih lewat Musyawarah Desa.
  7. Dalam tahun 2017 Pemerintah Desa Meko sudah banyak berbenah diri, baik dalam keterbukaan informasi, perencanaan dan pengganggaran hingga proses pertanggungjawaban selalu melalui musyawarah desa. Jadi jika ada warga yang meminta pengelolaan dana desa harus terbuka, kami bertanya kembali warga desa yang mana? Apakah selama ini pengelolaan dana desa tidak terbuka?
  8. Belajar dari banyaknya kekurangan dari tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah desa Meko siap setiap saat jika akan di audit terkait masalah pengelolaan keuangan, tetapi tentunya ini adalah kewenangan pidak pemberi anggaran desa. Bukan dari orang yang mengaku warga desa tetapi tidak pernah berkontribusi di desa.

Itulah kiranya yang dapat kami klarifikasi beberapa hal yang disebutkan dalam media yang kami anggap tidak berimbang (balance) sesuai kode etik jurnalistik.
Dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers disebutkan bahwa:
Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penafsirannya, “Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.”

Dalam hal ini, kami masih menunggu tanggapan dari Dewan Pers Indoesia (http://dewanpers.or.id/) terkait berita tersebut.

Kiranya kita lebih bijak dalam melakukan pemberitaan yang sesuai fakta, berimbang dan tidak beritikad buruk.

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jln. Pendidikan No.3
Desa : Meko
Kecamatan : Pamona Barat
Kabupaten : Poso
Kodepos : 94667
Telepon :
Email : mekopintar@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 367
    Kemarin : 547
    Total Pengunjung : 33,398
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.179
    Browser : Mozilla 5.0