Logo Desa

Desa Meko

Kabupaten Poso
Provinsi Sulawesi Tengah

Loading

Desa Meko

🐇🐣𝔼𝕒𝕤𝕥𝕖𝕣🐣🐇

📖⛪†Hari Raya Paskah†⛪📖

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Meko Kecamatan Pamona Barat Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kota makassar kini menjadi episentrum penularan virus corona di Sulawesi Selatan yang sebelumnya oleh pemerintah kota makassar mengklaim kasus corona virus sempat menurun sejak penerapan PSBB, namun seiring pelonggaran tersebut jumlah penambahan kasus Covid-19 harian pun memuncak.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel Ichsan Mustari mengatakan jumlah kasus yang terus bertambah itu dikarenakan jumlah sampel pemeriksaan swab juga bertambah lantaran tujuh laboratorium yang disediakan sudah berfungsi dengan baik.

Melihat pertambahan kasus yang semakin meningkat, Pemerintah Kota Makassar akan memberlakukan Perwali Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian COVID-19 yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin akan efektif berlaku 11 Juli 2020 yang sebelumnya diagendakan berlaku 9 Juli 2020.

Dilansir dari makassar.tribunnews.com, Pemerintah Kota Makassar mengecualikan pembatasan tersebut kepada pihak-pihak tertentu.
Pihak-pihak yang dibolehkan masuk meski tanpa surat keterangan bebas Covid-19 yakni:
1. ASN yang bekerja di Makassar
2. Anggota TNI/Polri yang bekerja di Makassar
3. Karyawan swasta yang bekerja di Kota Makassar
4. Buruh yang bekerja di Makassar
5. Pedagang yang berdagang di Kota Makassar
6. Penduduk yang berdomisili di wilayah Mamminasata (Makassar, Sungguminasa, Maros, dan Takalar), yang bekerja di Makassar.

Adapun sanki yang tertuang dalam peraturan tersebut dalam Pasal 11. Berikut bunyi lengkapnya:
1. Setiap orang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan sesuai pasal 6 ayat (1) tidak diperkenankan masuk ke dalam Kota Makassar.
2. Setiap orang yang beraktivitas di Jalan Raya dan beraktivitas pada kegiatan dan tempat sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 (2), apabila tidak ditemukan masker dapat dilakukan pemeriksaan Rapid Test di tempat dan/atau dikenakan sanksi sosial.
3. Apabila hasil test reaktif sebagaimana pasal (1) dilakukan isolasi selama 14 hari.
4. Sanksi sosial yang dimaksud pada pasal (2) dapat berupa kerja sosial yang ditentukan oleh Satgas Covid-19 daerah.
5. Setiap orang atau badan penanggung jawab kegiatan/tempat usaha yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 3 ayat 1 dikenakan sanksi berupa:

a. teguran tertulis
b. pembubaran atas kegiatan yang dilaksanakan pribadi atau badan
c. penutupan usaha milik orang pribadi atau badan
d. pencabutan izin usaha atau pencabutan izin kegiatan orang pribadi atau badan.

Beri Komentar

Desa

1,724

Laki-laki

Laki-laki 1,724 penduduk

1,541

Perempuan

Perempuan 1,541 penduduk

3,265

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

3,265

TOTAL

TOTAL 3,265 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

I GEDE SUKAARTANA

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

FICTOR IMANUEL BOLE, ST

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

GRAN EBEN HEIZER MODJANGGO, S.HUT

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

YENIKE DJEPA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

WIWIN PUTRI WULANDARI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Tata Usaha

HERSON MAPESU

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

YUSPINA MASSIMAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

SERLIANA ATO PALIMBU

Tidak Ada di Kantor
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 34
Kemarin : 318
Total Pengunjung : 56.134
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.87
Browser : Tidak ditemukan
Tema Pro : DeNava v111.04
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 34
Kemarin : 318
Total Pengunjung : 56.134
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.87
Browser : Tidak ditemukan
Tema Pro : DeNava v111.04

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 971.606.603,00

0%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 1.128.100.420,00

0%

APBDes 2026 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 10.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 373.456.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 50.000.000,00

0%

Alokasi Dana desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 538.150.603,00

0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 663.472.598,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 357.904.539,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 85.123.282,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 21.600.000,00

0%
Pemerintah Desa

I GEDE SUKAARTANA

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

FICTOR IMANUEL BOLE, ST

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

GRAN EBEN HEIZER MODJANGGO, S.HUT

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

YENIKE DJEPA

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

WIWIN PUTRI WULANDARI

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

HERSON MAPESU

Kaur Umum dan Tata Usaha
Tidak Ada di Kantor

YUSPINA MASSIMAN

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SERLIANA ATO PALIMBU

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor