Pamona Barat, Poso
Prov. Sulawesi Tengah
Mekopintar@gmail.com
STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
A. Perencanaan Pembangunan Desa
Menciptakan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa merupakan salah satu agenda penting dalam pembangunan. Hal tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan rakyat Indonesia, diantaranya : Keterbukaan, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan membuka partisipasi masyarakat dapat menjamin kelancaran, keserasian, dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu diperlukan langkah-langkah kebijakan yang terarah pada perubahan kelembagaan dan sistem ketatalaksanaan, kualitas sumber daya aparatur, dan sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif. Untuk itu dibutuhkan suatu upaya yang lebih komprehensif dan terintegrasi dalam mendorong peningkatan kinerja birokrasi aparatur negara dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel yang merupakan amanah reformasi dan tuntutan rakyat.
B. Strategi Pembangunan Desa
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Penyelenggaraan fungsi pemerintahan desa akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan pemerintahan tersebut diikuti dengan penerimaan sumber-sumber pendapatan desa yang cukup dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Analisis pengelolaan keuangan desa pada dasarnya dimaksudkan untuk menghasilkan gambaran tentang kapasitas atau kemampuan keuangan desa dalam mendanai penyelenggaraan pembangunan desa. Mengingat bahwa pengelolaan keuangan desa diwujudkan dalam suatu APBDes dan laporan keuangan desa sekurang-kurangnya 6 tahun sebelumnya, dimana dalam dokumen ini adalah tahun 2016-2021.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan rencana pengelolaan keuangan tahunan pemerintah desa yang disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Peraturan Desa. Dalam hubungannya dengan RPJM-Desa, APBDesa merupakan komitmen penyelenggara pemerintah desa untuk mendanai strategi pembangunan pada satuan program dan kegiatan selama kurun waktu 6 tahun.
Arah kebijakan keuangan desa yang diambil oleh Desa Meko mengandung makna :
a. Arah belanja APBDesa Meko digunakan sepenuhnya untuk mendukung kebijakan dan prioritas strategis jangka menengah 6 tahunan;
b. Untuk menjamin ketersediaan dana maka kebijakan pendapatan desa diarahkan untuk mendapatkan berbagai sumber pendapatan yang substansial dan dengan jumlah yang memadai.
Pada tahap berikutnya, untuk menutup semua kebutuhan belanja, APBDesa harus mengoptimalkan sumber-sumber pendapatannya. Semua potensi pendapatan semaksimal mungkin digali agar mampu menutup seluruh kebutuhan belanja. Kebijakan pendapatan diarahkan agar sumber-sumber pendapatan yang mendukung APBDesa selama ini diidentifikasi dengan baik, ditingkatkan penerimaannya (intensifikasi), dan diupayakan sumber-sumber baru (ekstensifikasi) oleh Pemerintah Desa.
Mengingat bahwa komponen APBDesa menggunakan struktur surplus/defisit, maka selisih antara pendapatan dan belanja dihitung sebagai surplus/defisit dan dialokasikan ke pembiayaan. Dalam hal APBDesa mengalami defisit, maka kebijakan pembiayaan mengupayakan sumber pemasukan kas untuk menutup defisit tersebut (penerimaan pembiayaan). Sebaliknya, apabila APBDesa mengalami sisa lebih, maka atas surplus tersebut akan dialokasikan dalam pengeluaran pembiayaan pada pos-pos pembiayaan yang diperkenankan dalam peraturan perundang-undangan.
C. Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan yang ada, pemerintah desa diharuskan menyusun perencanaan yang berisi tentang tujuan dan sasaran dari setiap kegiatan yang ingin dicapai. Sasaran tersebut merupakan pernyataan tentang outcome yang diharapkan yang dapat diukur secara obyektif dan nantinya akan dapat digunakan sebagai alat pembandingan dengan realisasinya.Outcome itu sendiri merupakan sesuatu hasil yang diperkirakan atau diharapkan yang akan dapat dicapai sebagai efek dari adanya output ataupun aktivitas dari instansi pemerintah.
Untuk menciptakan kesatuan arah dan lebih fokus dalam menentukan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai maka Pemerintah Desa dapat merumuskan Indikator Pembangunan Sosial Ekonomi yang diformulasikan dalam bentuk Indikator Kinerja Desa sebagai acauan dalam melaksanakan program dan kegiatannya. Indikator Kinerja Desa tersebut berfungsi sebagai pengukur atau “penentu“ keberhasilan dan kegagalan pemerintah desa dalam melaksanakan rencana-rencana strategisnya sesuai ketentuan, kriteria dan standar yang telah disepakati oleh seluruh stakeholder antara lain:
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan antara lain:
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa antara lain
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara lain:
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain:
Kirim Komentar